RUU Pemilukada Pertimbangkan Terjadi Pecah Kongsi
Ketidakharmonisan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hasil Pemilukada sudah sering nampak di permukaan. Kasus terjadi pecah kongsi antara kepala daerah dan wakilnya harus menjadi bahan pertimbangan bagi Dewan dan Pemerintah pada saat pembahasan RUU Pemilukada.
”Kepala daerah dan wakilnya, tidak dapat bersama melaksanakan tugas sampai akhir masa jabatannya. Kasus terakhir terjadi di Provinsi DKI Jakarta,” jelas Ketua DPR RI Marzuki Alie, dalam Pidato Rapat Paripurna DPR RI Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2011-2012, Senin (9/1) di Gedung DPR, Jakarta.
Dengan pembahasan ini, diharapkan ditemukan perbaikan sistem Pemilukada yang baik dan mampu memberikan solusi. Penyempurnaan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur Pemilukada dimaksudkan, untuk menempatkan mekanisme Pemilihan Kepala Daerah secara demokratis di dalam konstruksi sistem Pemerintahan NKRI, memperkuat penyelenggaraaan Pemerintahan Daerah yang efektif dan efisien, mereduksi konflik di daerah, serta meminimalisir aspek psiko-politik masyarakat di daerah. ”Di dalam UU Pemilukada yang diharapkan lebih komprehensif ini, perlu pengaturan tentang pemilihan langsung Wakil Kepala Daerah dalam satu paket,” Kata Marzuki Alie.
Dari laporan Bawaslu, selama tahun 2011, setidaknya telah terjadi 1718 pelanggaran, 33% merupakan pelanggaran administrasi, 22% atau sebesar 372 kasus adalah pelanggaran pidana. Sisanya tidak ditangani lebih lanjut karena kurang cukup bukti atau kadaluarsa. Sangat disayangkan bahwa pelanggaran-pelanggaran tersebut antara lain berkaitan dengan politik uang, PNS yang tidak netral, dan lain-lain. Pelanggaran tersebut tidak dapat ditolerir, walaupun kita mengetahui bahwa sistem Pemilukada Langsung baru saja diterapkan.
Selanjutnya Ketua DPR RI mengharapkan, Komisi II DPR atau sekurang-kurangnya Panitia Kerja Mafia Pemilu dapat menjadikan laporan Bawaslu ini bahan evaluasi. Tidak hanya bagi masukan RUU Pemilukada yang akan dibahas, tetapi juga dimaksudkan untuk meminimalisir pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. (as)/foto:iw/parle.